Rabu, 31 Oktober 2012

Ejaan Yang Disempurnakan



PENGERTIAN EJAAN

Ejaan adalah seperangkat aturan atau kaedah perlambangan bunyi bahasa pemisahan, penggabungan, dan penulisannya dalam suatu bahasa. Ejaan merupakan kaedah yang harus diakui oleh pemakai bahasa demi keteraturan dan keseragaman bentuk, terutama dalam bahasa tulis. Ejaan yang berlaku sekarang dinamakan Ejaan yang disempurnakan (EYD). Mulai diberlakukan tanggal 16 Agustus 1972.

PEMAKAIAN HURUF

Pemakaian huruf dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang diterbitkan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, (2006: 9-13) adalah sebagai berikut :

Huruf Abjad
Yaitu abjad yang digunakan dalam ejaan bahasa indonesia terdiri atas 26 huruf.
Huruf Vokal
Melambangkan vokal dalam bahasa indonesia terdiri atas a,i,u,e,o.
Huruf Konsonan
Yaitu huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia.
Huruf Diftong
Yaitu huruf yang melambangkan bunyi diftong dalam bahasa indonesia terdiri atas ai, au dan oi.
Misalnya :
pemakaian dalam kata;pandai,saudara,amboi
Gabungan Huruf Konsonan
Dalam bahasa indonesia tedapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan yaitu; kh,ng,ny,sy.

Pemenggalan Kata, berada pada beberapa penempatan antara lain adalah:

Pemenggalan Kata Dasar
Jika ditengah sebuah kata terdapat vokal berurutan, pemenggalannya dilakukan diantara kedua vokal itu.
Misalnya :
ma-ut, ku-ah
Huruf diftong tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan diantara huruf itu.
Misalnya :
au-ra bukan a-u-ra
Pemenggalan dilakukan sebelum konsonan
yaitu apabila ditengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan terletak diantara dua buah vocal.
Misalnya :
ka-wan, ma-kan, susah.
Pemenggalan dilakukan diantara dua huruf konsonan
yaitu apabila ditengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan.
Misalnya :
tak-si, min ta, san-tun

Pemenggalan dilakukan diantara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsanan yang kedua ,yaitu apabila ditengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih
Misalnya :
kon-trak, sur-plus.

Pemenggalan pada imbuhan akhiran dan imbuhan awalan
yaitu pemenggalan dilakukan sebelum dan/atau sesudah kata dasarnya.
Misalnya :
minum-an, me-mabuk-kan

PEMAKAIAN HURUF KAPITAL DAN HURUF MIRING

Huruf Kapital atau Huruf Besar

Dipakai sebagai huruf pertama satuan kata pada awal kalimat.
Misalnya :
Saya pergi ke sawah

Dipakai sebagai huruf pertama dalam petikan langsung.
Misalnya:
Ibu berpesan, “Gunakan waktumu untuk ibadah.”

Dipakai untuk menulis huruf pertama dari ungkapan-ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan (termasuk kata ganti tuhan) nama agama, nama nabi, nama kitab suci..
Misalnya:
Allah    Islam
Muhammad    rahmat - Nya
Al Quran    Injil

Dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan, pangkat, gelar kehormatan keturunan, keagamaan     yang diikuti nama orang. Namun hal ini tidak dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan dan keagamaan yang tidak diikuti nama orang.
Misalnya:
Presiden Ahmad    Menkominfo Bambang

Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang. Namun tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang sebagai jenis atau satuan ukur.
Misalnya:
Soekarno    Muhammad Hatta

Dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa. Namun tidak dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa yang dipakai sebagai bentuk dasar kata turunan.
Misalnya :
bangsa Arab     suku Jawa

Dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, dan sejarah.
Misalnya:
hari Minggu    perang Badar.

Dipakai sebagai huruf pertama geografi. Namun tidak berlaku jika tidak menjadi unsur diri dan digunakan sebagai nama jenis.
Misalnya :
Kali Brantas    Timur Tengah

Dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemeritahan dan ketatanegaraan serta nama dokumen resmi kecuali kata dan. Namun tidak berlaku jika hal-hal diatas tidak resmi.
Misalnya :
Republik Indonesia    Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
Misalnya :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Unsur Kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul kara-ngan, kecuali kata seperti di, ke, dari, dan yang, dan untuk yang tidak terletak pada posisi awal.
Misalnya :
Dia adalah agen surat kabar Jawa Pos.

Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.
Misalnya :
Dr.       doktor
M. A    master of arts
S. S      sarjana sastra

Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.
Misalnya :
Mengapa Bapak tidak hadir kemarin?
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Huruf Miring

Fungsi huruf miring sebagaimana menurut Otong Setiawan dalam buku Pedoman Penulisan Skripsi Tesis Disertasi, (2001: 61) antara lain sebagai berikut :
Dipakai untuk menulis judul buku, nama majalah, nama surat kabar yang dikutip dalam kalimat.
Misalnya:     
…seperti diberitahukan kompas …

Dipakai untuk menegaskan bagian kata atau frasa dalam kalimat.   
Misalnya:
kasus BLBI merupakan penyelewengan dana.

Dipakai untuk menulis nama ilmiah,ungkapan asing yang ditulis dengan bahasa aslinya.
Misalnya:
Tulisan Mesir Kuno dikenal dengan istilah hieroglyphies.


Andi Bintang (10110673)
Anggriana Pradita (10110849)
3KA29

Sabtu, 06 Oktober 2012

Plagiarisme


Plagiarisme merupakan ide, karangan, atau hasil karya cipta orang lain yang diambil dan digunakan oleh seseorang tanpa izin dari penciptanya dan menjadikannya seolah-olah dirinya sendiri yang membuat hasil karya cipta tersebut. Tindakan seperti ini sering disebut sebagai plagiat. Sedangkan orang yang melakukan plagiat disebut juga sebagai plagiator. Di Negara kita sendiri Indonesia, sudah banyak tindakan plagiat yang dilakukan yang awalnya hanya dimulai dari hal yang kecil sampai dengan hal yang besar. Contohnya seperti penjiplakan tulisan, lagu, desain dan sebagainya. Selain Indonesia, dibeberapa Negara lain juga mengalami terjadinya tindakan plagiarisme. Hal ini membuktikan bahwa plagiarisme dapat terjadi dimana-mana dan kapan saja.

Usaha untuk menghasilkan ide, atau karangan yang dibuat dengan kemampuan sendiri tidaklah mudah. Banyak pengorbanan yang dilakukan seperti waktu, pikiran, materi, maupun tenaga. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menghargai dan menjaga hasil karya cipta seseorang. Caranya dengan tidak menyalin karya orang lain tanpa seijin dari pemiliknya dan tidak mengubah atau menambah hasil karya orang lain. Jika ingin mengutip atau menyalin hasil karya orang lain maka diwajibkan untuk meminta ijin kepada penciptanya. Kita tidak harus datang untuk menemui penciptanya, namun dapat dengan mencantumkan nama atau sumber karya yang kita salin tersebut. Sudah termasuk plagiat jika kita tidak mencantumkan sumber asal karya tersebut. Untuk menghindari tindakan plagiat yaitu bisa dengan mencantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah atau tulisan asli dan mencantumkan sumbernya dengan benar atau tulis ulang (paraphrase). Berikut ini adalah cara untuk melakukan paraphrase (ungkapan dengan kata-kata sendiri) :
  1. Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya.
  2. Gunakan kata-kata dan ide kita sendiri dalam merangkai kalimat.
  3. Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut.
  4. Periksa ulang paraphrase kita, bandingkan dengan naskah asli, dan pastikan tidak menggunakan kata atau istilah yang sama, serta informasi yang akan disampaikan tepat.
Tindakan plagiarisme dapat dikatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan etika karena sama saja dengan pencurian hasil karya orang lain. Orang yang melakukan tindakan plagiat akan dihukum seberat-beratnya, bahkan terpaksa harus mundur dari jabatannya. Agar tindakan plagiarisme ini dapat dicegah dan ditekan, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang dengan membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan plagiarisme. Berikut ini adalah ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 sanksi plagiat bagi lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2) dan dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (pasal 70). Sedangkan sanksi bagi pelanggaran hak cipta yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Adanya Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melindungi setiap orang untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Artinya, pemilik hasil karya cipta dapat memberikan ijin kepada orang lain untuk memperbanyak hasil karyanya untuk kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.