Plagiarisme merupakan ide,
karangan, atau hasil karya cipta orang lain yang diambil dan digunakan oleh seseorang
tanpa izin dari penciptanya dan menjadikannya seolah-olah dirinya sendiri yang
membuat hasil karya cipta tersebut. Tindakan seperti ini sering disebut sebagai
plagiat. Sedangkan orang yang melakukan plagiat disebut juga sebagai plagiator.
Di Negara kita sendiri Indonesia, sudah banyak tindakan plagiat yang dilakukan
yang awalnya hanya dimulai dari hal yang kecil sampai dengan hal yang besar. Contohnya
seperti penjiplakan tulisan, lagu, desain dan sebagainya. Selain Indonesia, dibeberapa
Negara lain juga mengalami terjadinya tindakan plagiarisme. Hal ini membuktikan
bahwa plagiarisme dapat terjadi dimana-mana dan kapan saja.
Usaha untuk
menghasilkan ide, atau karangan yang dibuat dengan kemampuan sendiri tidaklah
mudah. Banyak pengorbanan yang dilakukan seperti waktu, pikiran, materi, maupun
tenaga. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menghargai dan
menjaga hasil karya cipta seseorang. Caranya dengan tidak menyalin karya orang
lain tanpa seijin dari pemiliknya dan tidak mengubah atau menambah hasil karya
orang lain. Jika ingin mengutip atau menyalin hasil karya orang lain maka
diwajibkan untuk meminta ijin kepada penciptanya. Kita tidak harus datang untuk
menemui penciptanya, namun dapat dengan mencantumkan nama atau sumber karya
yang kita salin tersebut. Sudah termasuk plagiat jika kita tidak mencantumkan
sumber asal karya tersebut. Untuk menghindari tindakan plagiat yaitu bisa dengan
mencantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari
naskah atau tulisan asli dan mencantumkan sumbernya dengan benar atau tulis
ulang (paraphrase). Berikut ini adalah cara untuk melakukan paraphrase
(ungkapan dengan kata-kata sendiri) :
- Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya.
- Gunakan kata-kata dan ide kita sendiri dalam merangkai kalimat.
- Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut.
- Periksa ulang paraphrase kita, bandingkan dengan naskah asli, dan pastikan tidak menggunakan kata atau istilah yang sama, serta informasi yang akan disampaikan tepat.
Tindakan plagiarisme dapat
dikatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan etika karena sama saja
dengan pencurian hasil karya orang lain. Orang yang melakukan tindakan plagiat
akan dihukum seberat-beratnya, bahkan terpaksa harus mundur dari jabatannya. Agar
tindakan plagiarisme ini dapat dicegah dan ditekan, pemerintah Indonesia telah
berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang dengan membuat Undang-Undang
yang berkaitan dengan plagiarisme. Berikut ini adalah ketentuan pidana dalam
hal pelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang
No. 19 tahun 2002 dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Dalam Undang-Undang No. 20
tahun 2003 sanksi plagiat bagi lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya
digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti
merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2) dan dipidana penjara
paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (pasal
70). Sedangkan sanksi bagi pelanggaran hak cipta yaitu pidana penjara paling
singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00, atau pidana
penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Adanya Undang-Undang
tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melindungi setiap orang untuk terus
berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Artinya, pemilik
hasil karya cipta dapat memberikan ijin kepada orang lain untuk memperbanyak
hasil karyanya untuk kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar