Sabtu, 06 Oktober 2012

Plagiarisme


Plagiarisme merupakan ide, karangan, atau hasil karya cipta orang lain yang diambil dan digunakan oleh seseorang tanpa izin dari penciptanya dan menjadikannya seolah-olah dirinya sendiri yang membuat hasil karya cipta tersebut. Tindakan seperti ini sering disebut sebagai plagiat. Sedangkan orang yang melakukan plagiat disebut juga sebagai plagiator. Di Negara kita sendiri Indonesia, sudah banyak tindakan plagiat yang dilakukan yang awalnya hanya dimulai dari hal yang kecil sampai dengan hal yang besar. Contohnya seperti penjiplakan tulisan, lagu, desain dan sebagainya. Selain Indonesia, dibeberapa Negara lain juga mengalami terjadinya tindakan plagiarisme. Hal ini membuktikan bahwa plagiarisme dapat terjadi dimana-mana dan kapan saja.

Usaha untuk menghasilkan ide, atau karangan yang dibuat dengan kemampuan sendiri tidaklah mudah. Banyak pengorbanan yang dilakukan seperti waktu, pikiran, materi, maupun tenaga. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menghargai dan menjaga hasil karya cipta seseorang. Caranya dengan tidak menyalin karya orang lain tanpa seijin dari pemiliknya dan tidak mengubah atau menambah hasil karya orang lain. Jika ingin mengutip atau menyalin hasil karya orang lain maka diwajibkan untuk meminta ijin kepada penciptanya. Kita tidak harus datang untuk menemui penciptanya, namun dapat dengan mencantumkan nama atau sumber karya yang kita salin tersebut. Sudah termasuk plagiat jika kita tidak mencantumkan sumber asal karya tersebut. Untuk menghindari tindakan plagiat yaitu bisa dengan mencantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah atau tulisan asli dan mencantumkan sumbernya dengan benar atau tulis ulang (paraphrase). Berikut ini adalah cara untuk melakukan paraphrase (ungkapan dengan kata-kata sendiri) :
  1. Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya.
  2. Gunakan kata-kata dan ide kita sendiri dalam merangkai kalimat.
  3. Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut.
  4. Periksa ulang paraphrase kita, bandingkan dengan naskah asli, dan pastikan tidak menggunakan kata atau istilah yang sama, serta informasi yang akan disampaikan tepat.
Tindakan plagiarisme dapat dikatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan etika karena sama saja dengan pencurian hasil karya orang lain. Orang yang melakukan tindakan plagiat akan dihukum seberat-beratnya, bahkan terpaksa harus mundur dari jabatannya. Agar tindakan plagiarisme ini dapat dicegah dan ditekan, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang dengan membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan plagiarisme. Berikut ini adalah ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 sanksi plagiat bagi lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2) dan dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (pasal 70). Sedangkan sanksi bagi pelanggaran hak cipta yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Adanya Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melindungi setiap orang untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Artinya, pemilik hasil karya cipta dapat memberikan ijin kepada orang lain untuk memperbanyak hasil karyanya untuk kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar