Selasa, 01 November 2011

Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang dan barang kepada orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan dapat dibedakan menjadi dua yaitu Sekutu aktif atau sekutu Komplementer dan sekutu pasif atau sekutu Komanditer. 

Sekutu aktif merupakan sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi mereka hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.

1 komentar: