Rabu, 24 November 2010

Warganegara dan Negara

Warganegara

Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Warga negara memiliki pengertian atau dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.

Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 


Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara.

Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958 dinyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Dalam pengertian secara umum warga negara dapat dinyatakan  sebagai anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Negara

Negara merupakan persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah atau wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus ole suatu badan pemerintah dengan teratur. Negara juga merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama dengan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasikan masyarakat supaya dapat hidup dan berkembang terus.

Unsur-unsur Negara dibagi menjadi tiga yaitu :
-         Rakyat atau masyarakat
-         Wilayah atau daerah dan,
-         Pemerintah yang berdaulat

Secara umum terbentuknya suatu Negara adalah dengan terpenuhinya unsur-unsur diatas. Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan Negara. Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum di dalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 19945 yang berbunyi “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial... dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.       

Hukum di Negara Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.




Nama   : Anggriana Pradita
NPM   : 10110849
Kelas   : 1ka31
Mata kuliah  : Softskill ISD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar